AIB Tangsel, Airin & Benyamin Dilawan Arsyid & Andre di Mahkamah Konstitusi 2010

AIB Tangsel, Airin & Benyamin Dilawan Arsyid & Andre di Mahkamah Konstitusi 2010
AIB Tangsel, Airin & Benyamin Dilawan Arsyid & Andre di Mahkamah Konstitusi 2010

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008
Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008

Memek da Tempek Airin Rachmi Diany

Memek da Tempek Airin Rachmi Diany
Ratu Atut Tempek Airin Rachmi Diany

Senin, 27 April 2009

RATU ATUT CHOSIYAH Dilaporkan Aniaya Pegawai Hotel

Wagub Banten RATU ATUT CHOSIYAH Dilaporkan Aniaya Pegawai Hotel

Semanggi, Warta KotaKarena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik sertapenganiayaan, Wakil Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (43),dilaporkan oleh Vinny Rahmalia (30) ke Mapolda Metro Jaya, Selasa(12/8) malam.

Vinny, karyawati di Hotel Kartika Chandra, dituduh berselingkuh denga
n suami Ratu Atut Chosiyah.

Menurut informasi yang dihimpun Warta Kota, Selasa sore, Ratu Atutmendatangi Vinny, yang baru saja selesai bekerja, di dapur (ruang701-702) Gedung Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, JakartaSelatan. Semua yang ada di ruang itu tidak mengetahui maksudkedatangan Ratu Atut.

Namun, begitu masuk, Ratu memanggil Vinny sambil berkata “Mana yangnamanya Vinny?” Setelah itu, Vinny yang sedang mengambil air daridapur, segera keluar untuk menghampiri orang yang memanggilnya.
Begitu Vinny keluar. Ratu membentak dengan kata-kata kasar. Ratulangsung menuduh Vinny telah berselingkuh dengan suaminya. Bahkan,dengan nada marah Ratu mendorong tubuh Vinny yang baru sajamenghampirinya.Belum puas mendorong Vinny, Ratu langsung menampar muka Vinny danmencakarnya.

Padahal, menurut seorang rekan Vinny bernama Muftiharikepada polisi, Vinny justru bertanya dan belum sempat memberikanpenjelasan.“Korban mengaku belum mengetahui apa maksud kedatangannya. Vinnyjustru semakin terkejut ketika terlapor langsung melabraknya sambil memukul dan mencakar. Katanya, korban baru akan bertanya danmemberikan penjelasan. Tetapi kesempatan itu tidak ada, karenaterlapor terus menyerang,” ujar petugas di Polda Metro Jaya.Awalnya seorang rekan Vinny berusaha memisahkan. Tetapi usaha itusia-sia, karena Ratu terus memukuli Vinny.

“Korban, yang lagi-lagibaru akan bertanya siapa Ratu, ternyata malah dipukul secara bertubi-tubi,” kata petugas kepolisian itu.Bahkan, pelaku yang didorong hingga ke ruangan lain itu, dipukulbeberapa kali dengan sepatu. Ratu memukuli Vinny sambil terusmenuduh Vinny berselingkuh dengan suaminya.

Berikutnya lebih parah. Ratu melemparkan gelas sebanyak tiga kali kearah Vinny yang terkena perut dan pinggangnya. Setelah itu, Ratumenendang paha kanan Vinny.“Menurut korban, setelah puas melampiaskan kemarahannya, terlaporsegera meninggalkan ruangan tersebut. Sementara, koran masihterduduk menahan sakit akibat luka-luka yang dialaminya. Kemudiandua rekannya membawa korban ke rumah sakit dan mereka bertigamelapor ke polisi,” ujar petugas lagi.Dari laporan polisi diketahui, Vinny mengalami luka memar di bagianmuka dan perut. Wajahnya pun tergores akibat cakaran Ratu. Bibir danmata Vinny pun luka. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut.Untuk tindak lanjutnya, polisi akan memanggil Ratu dalam waktudekat. (cel)Tetap Semangat Mencintai Banten!
window.google_render_ad();[WongBanten] koleksi lama doelha Re: [WongBanten] koleksi lama (sekalian ada kuisnya nih) hilmi ahmad Balasan: Re: [WongBanten] koleksi lama (sekalian ada kuisnya nih) SP Saprudin_Udin_Saprudin_Serang_Banten



Info Airin Rachmi Diany:

Selepas kami berhajat dalam urusan birahi bersama Chasan Sochib Penjahat Banten alias jawara Banten bersaudara, aku hendak pergi. Ratu Lilis Sochib dan Ratu Tatu ternyata langsung tidur karena kecapeka bercinta denganku. Kutarik tangan Airin Rachmi Diany dan kuajak ke lain kamar yang masih bersih. Awalnya Airin Rachmi Diany menolak namun ketika aku membisiki dengan kata kata cinta Airin Rachmi Diany barulah tersenyum senang.

“Aku akan memberikan kenikmatan sekali lagi pada Bu Airin Rachmi Dianysebelum aku tidur, kita pindah kamar saja” ajakku pada Airin Rachmi Dianyyang langsung tersenyum senang. Airin Rachmi Diany kemudian menggandengku keluar kamar dan menutup kamar itu. Aku diajaknya ke kamar yang biasa digunakan Airin Rachmi Dianydengan suaminya tidur dan bercinta.

“Marilah Bu Airin Rachmi Diany .. aku akan melayani Bu Airin Rachmi Diany seperti seorang istri, kita akan bercinta dengan penuh cinta, aku akan selalu mengisi sisi ranjang Bu Airin Rachmi Diany yang kesepian, percayalah padaku.. aku akan selalu memuaskan Bu Airin Rachmi Diany” kataku untuk membangkitkan gairah Airin Rachmi Diany yang sering meletup letup sambil tanganku meremas pantat Airin Rachmi Diany dengan gemas

“Ya Prastowo .. Bu Airin Rachmi Diany senang akan apa yang kauberikan .. isi Bu Airin Rachmi Diany yang kesepian ini karena suaminya Tb Chaeri Wardana (Wawan) kawin siri lagi diam-diam dengan perempuan CIna di Kapuk. Beri aku kenikmatan dengan kepuasan cintamu, jangan buat Bu Airin Rachmi Diany harus menunggumu .. “ kata Airin Rachmi Diany dengan sungguh sungguh.

“Kasih uang saku donk .. “ kataku dengan tertawa

“Oh itu .. nggak masalahlah … Bu Airin Rachmi Dianya akan beri berapapun kamu minta .. “ ucap Airin Rachmi Dianydengan memelukku erat

“Bobok yuk .. “ ajakku dengan memeluknya

“Oke Prastowo .. biarkan saja kontolmu di dalam tempek Bu Airin Rachmi Diany.. trim sekali lagi .. kamu memuaskan Bu Airin Rachmi Diany bak suami istri .. Bu Airin Rachmi Dianysangat puas sekali .. Bu Airin Rachmi Dianyakan kelonin kamu .. “ tutup Airin Rachmi Diany dengan memejamkan matanya.

Aku menutup mataku mengatur nafasku, masih ada satu lagi, iparAirin Rachmi Diany bernama Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten cantik luar biasa itu yang harus aku setubuhi. Aku serasa tak kuat lagi. Namun aku mencoba bertahan saja......ah nikmat sekali jadi gigolo yang wartawan Satelit News Tangerang Selatan.

Hari Prastowo, Satelit News, disadur ooleh Kamaruzzaman dan Ocil di Tangsel

Jumat, 03 April 2009

Roe = Heru = Anak Buah Margono Grup Jawa Pos dari Satelit News, Penggerak RBB, KRIMINAL INDONESIA

Penggerak RBB (Rakyat Banten Bersatu), PARA KRIMINAL INDONESIA
Politik Paha Memes adisaputra Addie MS Menjaring Pelanggan

Hallo Roe = Heru = anak buah Margono Grup Jawa Pos dari Satelit News dan penggerak RBB (Rakyat Banten Bersatu) yang dapat tugas utama dari Ratu Atut & Chasan Sochib Bapaknya si Blegug Sia' untuk melakukan black campaign buat
Dr. Zulkieflimansyah dan Dr. Marissa Haque????????

Kang Zen Satu Full May 3 at 3:53pm Reply
Saksikan artikel-artikel yang insya Allah bisa mencerahkan dan menggerakkan diri menuju mardhotillah...1. SELINGKUH, di http://www.facebook.com/note.php?saved&&suggest&note_id=101501790849901042. Sakit HATI, dihttp://www.facebook.com/note.php?saved&&suggest&note_id=391818316005&id=2129244460933. Ketika RAHASIA pun TERBONGKAR satu persatu, dihttp://www.facebook.com/note.php?saved&&suggest&note_id=10150179732640104TerimakasihSalamKZhttp://cahaya-semesta.

Tulisan Lugu Marissa Haque di Kompasiana.com, Tak Tahu Siapa si Dharma Pongrekun Itu










Possitive Deviant Dharma Pongrekun



Tidak banyak polisi didunia yang baik, termasuk juga di Indonesia.
Seringkali secara sambil bercanda saya mengatakan kepada beberapa teman polisi yang dekat dihati bahwa yang baik itu hanya patung polisi dan polisi tidur. Polisi tidurpun seringkali membuat susah pengemudi mobil maupun motor.

Hari ini tanggal 26 Desember 2008, saat dimana saya baru mampu berdiri seimbang dan bengkak mata akibat terus menerus menangis mulai sirna serta energi untuk menulis muncul lagi. Sudah lama rasanya saya tidak menangis sesegukan seperti itu, dimana selama dua hari berturut-turut airmata keluar berhamburan bagai tak terbendung. Penyebabnya tak lain adalah karena dua kejadian ‘luar biasa’ menyangkut penegakan hukum di Indonesia yang ingin saya bagi dengan anda semua. Dalam tulisan ini saya akan memulainya dengan kisah AKBP. Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH.


***

Sore hari sekitar Pk 17.00 pada tanggal 24 Desember 2008 yang baru saja berlalu, menjelang malam misa dimana ummat Kristiani bersiap-siap menjalani Ibadah Misanya dalam keheningan malam. Mas Dharma (AKBP Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH) mendapatkan surat pemecatannya sebagai Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat itu rasa berdosa luar biasa langsung menyergap dilubuk-jantung hatiku yang paling dalam. Seorang polisi baik, yang sedang berusaha menjujurkan keadilan ditempatnya bekerja harus mendapatkan penghentian kerja ‘hanya’ karena berusaha membantu jihad Bantenku.

Awal perkenalan dengan Mas Dharma dimulai dengan ketidak sengajaan, ketika saya bersama 14 orang tim lawyer yang baru yang dipimpin oleh Bang Sahara Pangaribuan, SH, mencoba mengendap-endap menjebak Kompol Joko Purwadi, SH, MH diruang kerjanya di Kanit 5, Kamneg 4, Polda Metro Jaya, yang selama 9 bulan sejak pelaporan pertama saya terkait dengan dugaan penggunaan ijazah aspal Ratu Atut Chosiyah, SE pada saat mengikuti Pilkada Banten 2006 tidak pernah terlihat batang hidungnya, tidak ada komunikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tahu-tahu SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara) keluar! Masya Allah… innalillahi wa innailahi rojiuuunnn…. Rupanya lengkingan suara teriakan saya yang sangat keras yang saya tujukan kepada Kompol Joko Purwadi tersebut terdengar disepanjang selasar Reskrimum. Hal itu membuat Mas Dharma melompat dari ruang kerjanya yang sedang secara bersamaan mengurus kasus Marcella Zalianti dan Lia Eden, dan mendatangi saya yang sedang protes sangat keras atas kinerja buruk oknum Polri di Polda Metro Jaya.

Singkat kata, akhirnya Mas Dharma memenuhi permintaan saya agar dilakukan GELAR PERKARA hari itu juga terhadap kebenaran isu SP3 dugaan DELIK PIDANA ijazah aspal (asli tapi palsu) Ratu Atut Chosiyah, SE. Hasil yang ditemukan saat itu juga membuat bulu kuduk saya berdiri. Karena ternyata dugaan kami bahwa Atut menyelesaikan kuliah S1 nya selama 17 bulan, pada gelar perkara pertama pada tanggal 22 Desember 2008 tersebut benar-benar membuka mata saya karena ditemukan bukti lain secara ‘telanjang’ bahwa Atut hanya kuliah 8 bulan belaka! Innalillahi wa innailaihi rojiuuunnn… Delik pidana yang melibatkan Ratut Atut Chosiyah, SE tersebut senyatanya lebih mengerikan dari perkiraan saya dan tim lawyer selama ini.
Hal ini belum termasuk kejahatan abuse of power yang dilakukan Atut sejak awal mengikuti pencalonan kandidat Gubenrnur Banten 2006. bahwa sesungguhnya Atut adalah seorang CARE TAKER bukan INCUMBENT, karena Atut adalah Plt atau Pelaksana Tugas Sementara. Atut menabrak dengan sangat sadar dan terencana UU 32/2004 jo PP 6/2005 jo PP 17/2005 jo PP 25/2007 jo Kep KPUD Banten 2005 jo Azas-azas Pemerintahan yang Baik, mengatakan SEORANG PENJABAT DILARANG IKUT PILKADA. Sehingga selama 2 tahun masa saya memperjuangan menjujurkan keadilan dan membingkai politik dengan hukum atas Pilkada Banten 2006 yang penuh dengan intrik, manipulasi, serta gratifikasi tersebut.

Jasa Mas Dharma didalam langkah perjuanganku soal Banten ini adalah MELAKUKAN GELAR PERKARA HARI ITU JUGA. Sehingga dari sana saya dan tim lawyers melihat dengan mata kepala sendiri, menyaksikan adanya desain konspirasi licik dan terencana didalam mempeti-eskan urusan delik pidana dugaan ijazah aspal (asli tapi palsu) Atut sampai dengan menggulirkan isu SP3 kepada publik melalui konfrensi pers oleh Atut dan O.C. Kaligis pengacara kroni Soeharto disebuah hotel di Jakarta. Kepada seluruh media yang datang dalam konfrensi tersebut Kligis dan atut mengatakan sudah 7 kali upaya Marissa gagal. Hhhmm… memang KEUANGAN ATUT MAHA KUASA. Seluruh gugatan saya melaui sidang Perdata dan TUN ( yang terakhir ini masih saya pending agar tidak perlu buru-buru diputus estela seorang makelar kasus meminta uang sukses pada saya) diberi hasil N.O (Niet Onvanklikverklaard). Sebagai anak bangsa yang patuh azas hukum, pernyataan ini membuat saya tidak habis geleng-geleng kepala. Karena N.O (Niet Onvanklikverklaard) artinya selama saya memperkarakan keabsahan Atut dianggap selalu salah kamar dan salah pintu.
Awal Januari 2009 besok ini saya akan melakukan gugatan sengketa kewenangan Pilkada Banten 2006 ke MK (Mahkamah Konstitusi), karena kejorokan mafia peradilan Indonesia sampai hari ini masih sangat menjadi-jadi. O.C. Kaligis sendiri sebagai pengacara keluarga besar Soeharto pernah beberapa kali kalah didalam menjalankan pembelaannya semisal kegagalan membela Arthalita dan Jaksa Urip terkait dengan kasus pidana gratifikasi BLBI kemarin ini. Jadi sangat mungkin dalam menangani urusan delik pidana Atut ini Kaligis bisa gagal. Insya Allah demikian adanya, semoga…
Ciri-ciri dari kelompok rezim sisa Orde Baru yang selama ini terekam dalam ingatan publik adalah: pembungkaman HAM, pemutarbalikan fakta, penekanan dari kekuatan/kekuasaan militer TNI/POLRI, dominasi praktek mafia peradilan, dll. Dan mengacu kepada apa yang dilakukan kelompok ini pada perjuanganku adalah contoh sebagai berikut:
Didatanginya saya dirumah Bintaro oleh seorang Intel dari Kabag Intelkam Mabes Polri bernama panggilan Mas AKBP Baron (orang Sunda) yang dengan serius meminta saya berhenti didalam perjuangan untuk Banten dengan alasan takut karir Ikang suamiku didalam pencalegan menjadi terganggu.


Laporan saya sebagai masyarakat awam/umum yang memiliki citizen law suit, terkait dugaan penggunaan ijazah aspal (asli tapi palsu) Atut disaat mengikuti Pilkada Banten 2006 yang lalu dilama-lamakan (buying time). Sehingga sang penjahat yang sangat keras diduga melakukan delik pidana tersebut keburu ancang-ancang untuk menyempurnakan kejahatannya. Dan proses berlama-lama ini tidak dilakukan sendirian melainkan konspirasi berjamaah.



Kebenaran materil diabaikan, dan mereka berupaya membuat kesimpulan sendiri dengan mengedepankan argumen eksklusif kroni mereka dengan penguasaan berbagai macam dan bentuk media serta penggiringan opini publik seperti contoh klipin dibawah ini pada sebuah koran lokal di Banten yang diduga sudah ’terbeli’ dengan berbagai macam iklan dari pihak Gubernuran Banten. Biasanya mereka bersembunyi dibawah “menunggu izin presiden” / FORUM PREVILEGIATUM agar tidak tersentuh jeratan hukum.

Nah didalam kasus Atut, Mas Dharma Pongrekun berjasa luar biasa karena saya jadi tahu bahwa didalam kenyataannya SP3 atut adalah abal-abal alias tidak sah! Karena untuk mengeluarkan sebuah SP3 harus melalui kurang lebihnya antara lain:
1) Memiliki Laplabkrim (laporan Laboratorium Kriminal)
2) Bahan dugaan kejahatan yang dianggap asli maupun palsu minimal ada dalam bentuk photo copy didalam pengarsipannya
3) Telah siap kapanpun juga dengan slight dengan overhead projector dalam penjelasan didalam power points

Dari kesemua hal tersebut diatas tidak ada pada hasil kerja Kompol joko Purwadi, SH, MH sang Kanit 5, Kamneg 4, Polda Metro Jaya. Jadi dengan kata lain bahwa SP3 Atut adalah BODONG! Dan kebodongan tersebut dibuat oleh oknum Polri sendiri di Polda Metro Jaya selama ini. Ibarat istilah jeruk makan jeruk begitu…
Saya tak berkendak mengatakan seluruh anggota Polri nakal dan jahat, sama sekali tidak. Karena diantara sekelompok oknum Polri ‘bergetah’ tersebut dua-tiga orang dari mereka merupaka positive deviant alias yang bekerja sangat baik, cepat, dan benar. Salah satunya adalah AKBP Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH ini.

Besok tertanggal 27 Desember 2008, seharusnya oleh Mas Dharma dan tim Kanit 5, Kamneg 4 Polda Metro Jaya dilakukan GELAR PERKARA KEDUA atas kasus dugaan ijazah palsu Atut. Namun karena Mas Dharma telah dipecat / dimutasi oleh atasannya di Polda Metro Jaya, maka rencana mulia menjujurkan keadilan ini menjadi turut tertunda. Saya mempunyai firasat sangat kuat, bahwa Mas Dharma dipecat / dimutasi oleh atasannya bukan semata karena kasus Marcella Zalianti, tapi karena masalah Atut dan bukti SP3 yang bodong tersebut!
Karena kita semua mahfum bahwa akan ada yang ‘terbakar jenggot’nya di Polda Metro Jaya karena saya dan orang luar lainnya mengetahui kebenaran ‘telanjang’ dari permainan busuk oknum Polri di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan dugaan ijazah aspal Atut

Besar harapan saya anda semua pembaca esei saya ini dapat mendoakan langkah perjuangan saya didalam membingkai politik dengan hukum serta menjujurkan keadilan yang senyatanya sangat berat dan tidak pernah sederhana ini.


Juga doa ikhlas untuk saudara kita Mas Dharma Pongrekun agar mendapatkan tempat mutasi yang baik bagi karir kepolisiannya, teman-teman dekat lebih banyak dan lebih berkualitas yang ‘chemistry’ berjuangnya sama seirama dalam menjalankan fungsi optimal POLRI sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat Indonesia.
Allahu Akbar, kita belum merdeka!

Kasus Pidana Pemilu Baliho Andika Anak Atut dan Hikmat Suami Atut

Baliho Anak Ratu Atut Chosiyah Diturunkan Paksa di Banten

Serang, Banten Maret 2009.


(Oleh: A. Khomsurizal, Tangerang, Banten)

Saat panitia pengawas pemilu (Panwaslu), KPU, dan pemerintah tidak mampu menertibkan baliho raksasa bergambar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Banten Andika Hazrumy, sekelompok mahasiswa dari KAMMI Banten, berani melawan arus. Aktivis mahasiswa itu menyegel baliho raksasa milik anak gubernur Ratu Atut Chosiyah itu karena tidak ada penertiban yang dilakukan oleh Panwaslu. Padahal jelas-jelas, baliho anak Gubernur Ratu Atut Chosiyah itu berada di zona larangan kampanye yaitu di jalur protokol di Kota Serang.

Namun sayang, aksi yang dilakukan pada Rabu (25/2/2009) atau 42 hari lagi menjelang pemungutan suara itu tidak berlanjut lebih serius lagi. Sebab baliho raksasa milik Hikmat Tomet (ayah Andika Hazrumy) tidak turut disegel. Padahal, baliho raksasa Hikmat Tomet juga melanggar etika kampanye karena sama-sama berada di jalur protokol.

Namun demikian, yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa itu patut diapresiasi. Sebab baru kali ini, ada gerakan mahasiswa yang berani melakukan penyegelan terhadap baliho milik anak penguasa di Banten. Sebelumnya mana ada yang berani melakukan aksi senekat itu. Jangankan aktivis mahasiswa, Panwaslu saja tidak berani untuk menyentuh baliho milik Andika dan ayahnya, Hikmat Tomet. Ketidakberanian itu yang membuat lembaga pengawas pemilu itu mendapat cibiran keras dari masyarakat dan aktivis pro-demokrasi karena dinilai tidak punya nyali. Saat penertiban beberapa hari lalu, Panwaslu hanya menertibkan spanduk dan baliho milik caleg lain dan sama sekali tidak menyentuh baliho milik Andika dan Hikmat Tomet (mantan Suami Ratu Atut???).

Jadi, yang dilakukan aktivis KAMMI itu merupakan bentuk akumulasi kekesalan karena ketidakberanian dan ketidakberdayaan Panwaslu menegakkan aturan kampanye. Seharusnya dari aksi mahasiswa itu, Panwaslu berpikir ulang dan malu. Malu karena ‘ditelanjangi’ aktivis di hadapan publik atas kemandulannya.

Kalau sampai aksi mahasiswa itu ternyata tidak menggerakkan Panwaslu untuk menertibkan baliho milik Andika dan Hikmat Tomet, maka cibiran masyarakat atas kinerja Panwaslu benar-benar adanya.SEPERTI PANJAT PINANGMau tahu bagaimana detik per detik saat aksi penertiban baliho Andika berlangsung. Ceritanya begini. Setelah puas berorasi di depan Puspemkot Serang, beberapa aktivis berusaha mendekati baliho raksasa Andika yang tidak jauh dari Puspemkot Serang. Saking tingginya, mereka harus saling bantu. Mereka harus bergendong-gendongan satu dengan yang lainnya layaknya permainan panjat pinang di hari kemerdekaan Indonesia. Untungnya sih, tidak ada olinya sehingga tidak licin dan mahasiswa tidak berguguran jatuh.

Meski dengan sekuat tenaga, namun mereka tidak berhasil menyentuh gambar Andika. Sebab tiang penyangga baliho ini sangat tinggi. Meski sudah dipaksa beberapa kali, mereka tetap gagal menyentuh sampai atas karena mahasiswa yang ada di bawahnya sudah tidak kuat lagi menahan beban mahasiswa yang berada di atas. Lantaran sudah kelihatan capek, mereka pun dengan susah payah menempelkan karton bertuliskan, “Ini Pelanggaran Coy” hanya di tiang penyangganya saja. Bukan di gambar Andika. Kartonnya pun terlihat sangat kecil bila dibandingkan dengan baliho Andika.

Gambar Andika Harzumy anak tertua Ratu Atut Chosiyah tersebut di baliho yang tidak berhasil ditempelkan karton itu kalau seumpamanya bisa ngomong mungkin akan bilang kepada para mahasiswa yang ada di bawah, “Weee..Tidak Kena.. kan!!

Curiga Hubungan Mesra Marissa Haque dan AKBP Dharma Pongrekun


Possitive DeviantDharma Pongrekun
Tidak banyak polisi didunia yang baik, termasuk juga di Indonesia. Seringkali secara sambil bercanda saya mengatakan kepada beberapa teman polisi yang dekat dihati bahwa yang baik itu hanya patung polisi dan polisi tidur. Polisi tidurpun seringkali membuat susah pengemudi mobil maupun motor. Hari ini tanggal 26 Desember 2008, saat dimana saya baru mampu berdiri seimbang dan bengkak mata akibat terus menerus menangis mulai sirna serta energi untuk menulis muncul lagi. Sudah lama rasanya saya tidak menangis sesegukan seperti itu, dimana selama dua hari berturut-turut airmata keluar berhamburan bagai tak terbendung. Penyebabnya tak lain adalah karena dua kejadian ‘luar biasa’ menyangkut penegakan hukum di Indonesia yang ingin saya bagi dengan anda semua. Dalam tulisan ini saya akan memulainya dengan kisah AKBP. Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH. ***
Sore hari sekitar Pk 17.00 pada tanggal 24 Desember 2008 yang baru saja berlalu, menjelang malam misa dimana ummat Kristiani bersiap-siap menjalani Ibadah Misanya dalam keheningan malam. Mas Dharma (AKBP Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH) mendapatkan surat pemecatannya sebagai Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat itu rasa berdosa luar biasa langsung menyergap dilubuk-jantung hatiku yang paling dalam. Seorang polisi baik, yang sedang berusaha menjujurkan keadilan ditempatnya bekerja harus mendapatkan penghentian kerja ‘hanya’ karena berusaha membantu jihad Bantenku.

Awal perkenalan dengan Mas Dharma dimulai dengan ketidak sengajaan, ketika saya bersama 14 orang tim lawyer yang baru yang dipimpin oleh Bang Sahara Pangaribuan, SH, mencoba mengendap-endap menjebak Kompol Joko Purwadi, SH, MH diruang kerjanya di Kanit 5, Kamneg 4, Polda Metro Jaya, yang selama 9 bulan sejak pelaporan pertama saya terkait dengan dugaan penggunaan ijazah aspal Ratu Atut Chosiyah, SE pada saat mengikuti Pilkada Banten 2006 tidak pernah terlihat batang hidungnya, tidak ada komunikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tahu-tahu SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara) keluar! Masya Allah… innalillahi wa innailahi rojiuuunnn…. Rupanya lengkingan suara teriakan saya yang sangat keras yang saya tujukan kepada Kompol Joko Purwadi tersebut terdengar disepanjang selasar Reskrimum. Hal itu membuat Mas Dharma melompat dari ruang kerjanya yang sedang secara bersamaan mengurus kasus Marcella Zalianti dan Lia Eden, dan mendatangi saya yang sedang protes sangat keras atas kinerja buruk oknum Polri di Polda Metro Jaya. Singkat kata, akhirnya Mas Dharma memenuhi permintaan saya agar dilakukan GELAR PERKARA hari itu juga terhadap kebenaran isu SP3 dugaan DELIK PIDANA ijazah aspal (asli tapi palsu) Ratu Atut Chosiyah, SE. Hasil yang ditemukan saat itu juga membuat bulu kuduk saya berdiri. Karena ternyata dugaan kami bahwa Atut menyelesaikan kuliah S1 nya selama 17 bulan, pada gelar perkara pertama pada tanggal 22 Desember 2008 tersebut benar-benar membuka mata saya karena ditemukan bukti lain secara ‘telanjang’ bahwa Atut hanya kuliah 8 bulan belaka! Innalillahi wa innailaihi rojiuuunnn… Delik pidana yang melibatkan Ratut Atut Chosiyah, SE tersebut senyatanya lebih mengerikan dari perkiraan saya dan tim lawyer selama ini. Hal ini belum termasuk kejahatan abuse of power yang dilakukan Atut sejak awal mengikuti pencalonan kandidat Gubenrnur Banten 2006. bahwa sesungguhnya Atut adalah seorang CARE TAKER bukan INCUMBENT, karena Atut adalah Plt atau Pelaksana Tugas Sementara. Atut menabrak dengan sangat sadar dan terencana UU 32/2004 jo PP 6/2005 jo PP 17/2005 jo PP 25/2007 jo Kep KPUD Banten 2005 jo Azas-azas Pemerintahan yang Baik, mengatakan SEORANG PENJABAT DILARANG IKUT PILKADA. Sehingga selama 2 tahun masa saya memperjuangan menjujurkan keadilan dan membingkai politik dengan hukum atas Pilkada Banten 2006 yang penuh dengan intrik, manipulasi, serta gratifikasi tersebut. Jasa Mas Dharma didalam langkah perjuanganku soal Banten ini adalah MELAKUKAN GELAR PERKARA HARI ITU JUGA. Sehingga dari sana saya dan tim lawyers melihat dengan mata kepala sendiri, menyaksikan adanya desain konspirasi licik dan terencana didalam mempeti-eskan urusan delik pidana dugaan ijazah aspal (asli tapi palsu) Atut sampai dengan menggulirkan isu SP3 kepada publik melalui konfrensi pers oleh Atut dan O.C. Kaligis pengacara kroni Soeharto disebuah hotel di Jakarta. Kepada seluruh media yang datang dalam konfrensi tersebut Kligis dan atut mengatakan sudah 7 kali upaya Marissa gagal. Hhhmm… memang KEUANGAN ATUT MAHA KUASA. Seluruh gugatan saya melaui sidang Perdata dan TUN ( yang terakhir ini masih saya pending agar tidak perlu buru-buru diputus estela seorang makelar kasus meminta uang sukses pada saya) diberi hasil N.O (Niet Onvanklikverklaard). Sebagai anak bangsa yang patuh azas hukum, pernyataan ini membuat saya tidak habis geleng-geleng kepala. Karena N.O (Niet Onvanklikverklaard) artinya selama saya memperkarakan keabsahan Atut dianggap selalu salah kamar dan salah pintu. Awal Januari 2009 besok ini saya akan melakukan gugatan sengketa kewenangan Pilkada Banten 2006 ke MK (Mahkamah Konstitusi), karena kejorokan mafia peradilan Indonesia sampai hari ini masih sangat menjadi-jadi. O.C. Kaligis sendiri sebagai pengacara keluarga besar Soeharto pernah beberapa kali kalah didalam menjalankan pembelaannya semisal kegagalan membela Arthalita dan Jaksa Urip terkait dengan kasus pidana gratifikasi BLBI kemarin ini. Jadi sangat mungkin dalam menangani urusan delik pidana Atut ini Kaligis bisa gagal. Insya Allah demikian adanya, semoga… Ciri-ciri dari kelompok rezim sisa Orde Baru yang selama ini terekam dalam ingatan publik adalah: pembungkaman HAM, pemutarbalikan fakta, penekanan dari kekuatan/kekuasaan militer TNI/POLRI, dominasi praktek mafia peradilan, dll. Dan mengacu kepada apa yang dilakukan kelompok ini pada perjuanganku adalah contoh sebagai berikut:

Didatanginya saya dirumah Bintaro oleh seorang Intel dari Kabag Intelkam Mabes Polri bernama panggilan Mas AKBP Baron (orang Sunda) yang dengan serius meminta saya berhenti didalam perjuangan untuk Banten dengan alasan takut karir Ikang suamiku didalam pencalegan menjadi terganggu.Laporan saya sebagai masyarakat awam/umum yang memiliki citizen law suit, terkait dugaan penggunaan ijazah aspal (asli tapi palsu) Atut disaat mengikuti Pilkada Banten 2006 yang lalu dilama-lamakan (buying time). Sehingga sang penjahat yang sangat keras diduga melakukan delik pidana tersebut keburu ancang-ancang untuk menyempurnakan kejahatannya. Dan proses berlama-lama ini tidak dilakukan sendirian melainkan konspirasi berjamaah.Kebenaran materil diabaikan, dan mereka berupaya membuat kesimpulan sendiri dengan mengedepankan argumen eksklusif kroni mereka dengan penguasaan berbagai macam dan bentuk media serta penggiringan opini publik seperti contoh klipin dibawah ini pada sebuah koran lokal di Banten yang diduga sudah ’terbeli’ dengan berbagai macam iklan dari pihak Gubernuran Banten.Biasanya mereka bersembunyi dibawah “menunggu izin presiden” / FORUM PREVILEGIATUM agar tidak tersentuh jeratan hukum.Nah didalam kasus Atut, Mas Dharma Pongrekun berjasa luar biasa karena saya jadi tahu bahwa didalam kenyataannya SP3 atut adalah abal-abal alias tidak sah! Karena untuk mengeluarkan sebuah SP3 harus melalui kurang lebihnya antara lain:1) Memiliki Laplabkrim (laporan Laboratorium Kriminal)2) Bahan dugaan kejahatan yang dianggap asli maupun palsu minimal ada dalam bentuk photo copy didalam pengarsipannya3) Telah siap kapanpun juga dengan slight dengan overhead projector dalam penjelasan didalam power points


Happy New Year 2008 dan Selamat Tahun Baru Dari kesemua hal tersebut diatas tidak ada pada hasil kerja Kompol joko Purwadi, SH, MH sang Kanit 5, Kamneg 4, Polda Metro Jaya. Jadi dengan kata lain bahwa SP3 Atut adalah BODONG! Dan kebodongan tersebut dibuat oleh oknum Polri sendiri di Polda Metro Jaya selama ini. Ibarat istilah jeruk makan jeruk begitu…Saya tak berkendak mengatakan seluruh anggota Polri nakal dan jahat, sama sekali tidak. Karena diantara sekelompok oknum Polri ‘bergetah’ tersebut dua-tiga orang dari mereka merupaka positive deviant alias yang bekerja sangat baik, cepat, dan benar. Salah satunya adalah AKBP Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH ini. Besok tertanggal 27 Desember 2008, seharusnya oleh Mas Dharma dan tim Kanit 5, Kamneg 4 Polda Metro Jaya dilakukan GELAR PERKARA KEDUA atas kasus dugaan ijazah palsu Atut. Namun karena Mas Dharma telah dipecat / dimutasi oleh atasannya di Polda Metro Jaya, maka rencana mulia menjujurkan keadilan ini menjadi turut tertunda.


Saya mempunyai firasat sangat kuat, bahwa Mas Dharma dipecat / dimutasi oleh atasannya bukan semata karena kasus Marcella Zalianti, tapi karena masalah Atut dan bukti SP3 yang bodong tersebut! Karena kita semua mahfum bahwa akan ada yang ‘terbakar jenggot’nya di Polda Metro Jaya karena saya dan orang luar lainnya mengetahui kebenaran ‘telanjang’ dari permainan busuk oknum Polri di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan dugaan ijazah aspal AtutBesar harapan saya anda semua pembaca esei saya ini dapat mendoakan langkah perjuangan saya didalam membingkai politik dengan hukum serta menjujurkan keadilan yang senyatanya sangat berat dan tidak pernah sederhana ini. Juga doa ikhlas untuk saudara kita Mas Dharma Pongrekun agar mendapatkan tempat mutasi yang baik bagi karir kepolisiannya, teman-teman dekat lebih banyak dan lebih berkualitas yang ‘chemistry’ berjuangnya sama seirama dalam menjalankan fungsi optimal POLRI sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat Indonesia. Allahu Akbar, kita belum merdeka!

Disarikan oleh Ocil dalam Kamaruzzaman di Satelit News Tangsel

Apakah Benar Dharma Pongrekun Mantan Pacar Marissa Haque?


Possitive DeviantDharma Pongrekun
Tidak banyak polisi didunia yang baik, termasuk juga di Indonesia. Seringkali secara sambil bercanda saya mengatakan kepada beberapa teman polisi yang dekat dihati bahwa yang baik itu hanya patung polisi dan polisi tidur. Polisi tidurpun seringkali membuat susah pengemudi mobil maupun motor.
Hari ini tanggal 26 Desember 2008, saat dimana saya baru mampu berdiri seimbang dan bengkak mata akibat terus menerus menangis mulai sirna serta energi untuk menulis muncul lagi. Sudah lama rasanya saya tidak menangis sesegukan seperti itu, dimana selama dua hari berturut-turut airmata keluar berhamburan bagai tak terbendung. Penyebabnya tak lain adalah karena dua kejadian ‘luar biasa’ menyangkut penegakan hukum di Indonesia yang ingin saya bagi dengan anda semua. Dalam tulisan ini saya akan memulainya dengan kisah AKBP. Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH. ***
Sore hari sekitar Pk 17.00 pada tanggal 24 Desember 2008 yang baru saja berlalu, menjelang malam misa dimana ummat Kristiani bersiap-siap menjalani Ibadah Misanya dalam keheningan malam. Mas Dharma (AKBP Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH) mendapatkan surat pemecatannya sebagai Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat itu rasa berdosa luar biasa langsung menyergap dilubuk-jantung hatiku yang paling dalam. Seorang polisi baik, yang sedang berusaha menjujurkan keadilan ditempatnya bekerja harus mendapatkan penghentian kerja ‘hanya’ karena berusaha membantu jihad Bantenku. Awal perkenalan dengan Mas Dharma dimulai dengan ketidak sengajaan, ketika saya bersama 14 orang tim lawyer yang baru yang dipimpin oleh Bang Sahara Pangaribuan, SH, mencoba mengendap-endap menjebak Kompol Joko Purwadi, SH, MH diruang kerjanya di Kanit 5, Kamneg 4, Polda Metro Jaya, yang selama 9 bulan sejak pelaporan pertama saya terkait dengan dugaan penggunaan ijazah aspal Ratu Atut Chosiyah, SE pada saat mengikuti Pilkada Banten 2006 tidak pernah terlihat batang hidungnya, tidak ada komunikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tahu-tahu SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara) keluar! Masya Allah… innalillahi wa innailahi rojiuuunnn…. Rupanya lengkingan suara teriakan saya yang sangat keras yang saya tujukan kepada Kompol Joko Purwadi tersebut terdengar disepanjang selasar Reskrimum. Hal itu membuat Mas Dharma melompat dari ruang kerjanya yang sedang secara bersamaan mengurus kasus Marcella Zalianti dan Lia Eden, dan mendatangi saya yang sedang protes sangat keras atas kinerja buruk oknum Polri di Polda Metro Jaya. Singkat kata, akhirnya Mas Dharma memenuhi permintaan saya agar dilakukan GELAR PERKARA hari itu juga terhadap kebenaran isu SP3 dugaan DELIK PIDANA ijazah aspal (asli tapi palsu) Ratu Atut Chosiyah, SE. Hasil yang ditemukan saat itu juga membuat bulu kuduk saya berdiri. Karena ternyata dugaan kami bahwa Atut menyelesaikan kuliah S1 nya selama 17 bulan, pada gelar perkara pertama pada tanggal 22 Desember 2008 tersebut benar-benar membuka mata saya karena ditemukan bukti lain secara ‘telanjang’ bahwa Atut hanya kuliah 8 bulan belaka! Innalillahi wa innailaihi rojiuuunnn… Delik pidana yang melibatkan Ratut Atut Chosiyah, SE tersebut senyatanya lebih mengerikan dari perkiraan saya dan tim lawyer selama ini. Hal ini belum termasuk kejahatan abuse of power yang dilakukan Atut sejak awal mengikuti pencalonan kandidat Gubenrnur Banten 2006. bahwa sesungguhnya Atut adalah seorang CARE TAKER bukan INCUMBENT, karena Atut adalah Plt atau Pelaksana Tugas Sementara. Atut menabrak dengan sangat sadar dan terencana UU 32/2004 jo PP 6/2005 jo PP 17/2005 jo PP 25/2007 jo Kep KPUD Banten 2005 jo Azas-azas Pemerintahan yang Baik, mengatakan SEORANG PENJABAT DILARANG IKUT PILKADA. Sehingga selama 2 tahun masa saya memperjuangan menjujurkan keadilan dan membingkai politik dengan hukum atas Pilkada Banten 2006 yang penuh dengan intrik, manipulasi, serta gratifikasi tersebut. Jasa Mas Dharma didalam langkah perjuanganku soal Banten ini adalah MELAKUKAN GELAR PERKARA HARI ITU JUGA. Sehingga dari sana saya dan tim lawyers melihat dengan mata kepala sendiri, menyaksikan adanya desain konspirasi licik dan terencana didalam mempeti-eskan urusan delik pidana dugaan ijazah aspal (asli tapi palsu) Atut sampai dengan menggulirkan isu SP3 kepada publik melalui konfrensi pers oleh Atut dan O.C. Kaligis pengacara kroni Soeharto disebuah hotel di Jakarta. Kepada seluruh media yang datang dalam konfrensi tersebut Kligis dan atut mengatakan sudah 7 kali upaya Marissa gagal. Hhhmm… memang KEUANGAN ATUT MAHA KUASA. Seluruh gugatan saya melaui sidang Perdata dan TUN ( yang terakhir ini masih saya pending agar tidak perlu buru-buru diputus estela seorang makelar kasus meminta uang sukses pada saya) diberi hasil N.O (Niet Onvanklikverklaard). Sebagai anak bangsa yang patuh azas hukum, pernyataan ini membuat saya tidak habis geleng-geleng kepala. Karena N.O (Niet Onvanklikverklaard) artinya selama saya memperkarakan keabsahan Atut dianggap selalu salah kamar dan salah pintu. Awal Januari 2009 besok ini saya akan melakukan gugatan sengketa kewenangan Pilkada Banten 2006 ke MK (Mahkamah Konstitusi), karena kejorokan mafia peradilan Indonesia sampai hari ini masih sangat menjadi-jadi. O.C. Kaligis sendiri sebagai pengacara keluarga besar Soeharto pernah beberapa kali kalah didalam menjalankan pembelaannya semisal kegagalan membela Arthalita dan Jaksa Urip terkait dengan kasus pidana gratifikasi BLBI kemarin ini. Jadi sangat mungkin dalam menangani urusan delik pidana Atut ini Kaligis bisa gagal. Insya Allah demikian adanya, semoga… Ciri-ciri dari kelompok rezim sisa Orde Baru yang selama ini terekam dalam ingatan publik adalah: pembungkaman HAM, pemutarbalikan fakta, penekanan dari kekuatan/kekuasaan militer TNI/POLRI, dominasi praktek mafia peradilan, dll. Dan mengacu kepada apa yang dilakukan kelompok ini pada perjuanganku adalah contoh sebagai berikut:Didatanginya saya dirumah Bintaro oleh seorang Intel dari Kabag Intelkam Mabes Polri bernama panggilan Mas AKBP Baron (orang Sunda) yang dengan serius meminta saya berhenti didalam perjuangan untuk Banten dengan alasan takut karir Ikang suamiku didalam pencalegan menjadi terganggu.Laporan saya sebagai masyarakat awam/umum yang memiliki citizen law suit, terkait dugaan penggunaan ijazah aspal (asli tapi palsu) Atut disaat mengikuti Pilkada Banten 2006 yang lalu dilama-lamakan (buying time). Sehingga sang penjahat yang sangat keras diduga melakukan delik pidana tersebut keburu ancang-ancang untuk menyempurnakan kejahatannya. Dan proses berlama-lama ini tidak dilakukan sendirian melainkan konspirasi berjamaah.Kebenaran materil diabaikan, dan mereka berupaya membuat kesimpulan sendiri dengan mengedepankan argumen eksklusif kroni mereka dengan penguasaan berbagai macam dan bentuk media serta penggiringan opini publik seperti contoh klipin dibawah ini pada sebuah koran lokal di Banten yang diduga sudah ’terbeli’ dengan berbagai macam iklan dari pihak Gubernuran Banten.Biasanya mereka bersembunyi dibawah “menunggu izin presiden” / FORUM PREVILEGIATUM agar tidak tersentuh jeratan hukum.Nah didalam kasus Atut, Mas Dharma Pongrekun berjasa luar biasa karena saya jadi tahu bahwa didalam kenyataannya SP3 atut adalah abal-abal alias tidak sah! Karena untuk mengeluarkan sebuah SP3 harus melalui kurang lebihnya antara lain:1) Memiliki Laplabkrim (laporan Laboratorium Kriminal)2) Bahan dugaan kejahatan yang dianggap asli maupun palsu minimal ada dalam bentuk photo copy didalam pengarsipannya3) Telah siap kapanpun juga dengan slight dengan overhead projector dalam penjelasan didalam power points

Polisi Kesayangan Marissa Haque Biar Mampus Dipecat Kapolri

Pengacara Sangkal Marcella Dibon OC Kaligis
(inilah.com/ Raya Abdullah)

INILAH.COM, Jakarta - Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Darma Pongrekun sudah mengaku mengebon artis Marcella Zalianty. Bahkan perwira menengah ini telah dicopot. Namun pengacara Marcella, OC Kaligis, menyangkal kliennya dibon.

"Itu pemeriksaan tambahan. Mana mungkin? Siapa yang bilang Marcella dibon? Biar saya tuntut," cetus Kaligis dengan nada gusar saat dihubungi INILAH.COM, Jumat (26/12).
Ditegaskan Kaligis, informasi Marcella dibon belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Untuk itu pihaknya belum akan menindaklanjutinya. Dirinya lebih memilih fokus membantu perkara hukum Marcella yang sudah lebih dulu berjalan.

"Saya bela Marcella secara profesional. Sekarang yang perlu saya jelaskan, kalau dibawa dari atas (ruang tahanan) ke ruang pemeriksaan, iya. Tapi kalau Marcella keluar, orang pasti tahu. Kalau meladeni desas-desus, saya capek. Kalau ngomong misal-misal, saya no comment. Sekarang lebih baik fokus ke perkara saja," ujar Kaligis.

Sebelumnya Darma mengaku memberikan izin mengeluarkan Marcella dari Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan Kaligis. Sejak Marcella menghuni hotel prodeo pada 15 Desember, hampir setiap hari selama sepekan, pemeran dalam film 'Brownies' itu di-bon alias dipinjamkan selama sekitar 46 jam. Rata-rata setiap harinya minimal 5 jam.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Zulkarnaen membenarkan Darma telah dicopot pada malam Natal 24 Desember. Namun dia mengaku tidak tahu apakah pencopotan itu terkait Marcella dibon atau tidak. Posisi Darma diganti oleh Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Tornagogo Sihombing. Sedangkan Darma akan ditempatkan di bagian operasi di Mabes Polri. [sss]

Adik Ratu Atut Chosiyah Wawan suami Arin Rachmi Diany dari PKS jadi TERSANGKA di Kejaksaan AgungMinggu, 24 Agustus 2008 18:22 WIBTANGERANG, MINGGU -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menjadwalkan akan memanggil adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Heri Wardana alias Wawan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Balaraja.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang, Rakhmat Haryanto, Minggu (24/8) mengatakan, jadwal pemanggilan adik pejabat nomor satu di Provinsi Banten tersebut pada Senin (25/8).�Wawan seharusnya memenuhi panggilan Kejari Tangerang pada Jumat (22/8) kemarin, namun berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Provinsi Banten,� ungkapnya.Haryanto mengatakan, Wawan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.Sebelumnya, Kejari Tangerang telah menetapkan lima tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pemerintah yang menghabiskan dana dekonsentrasi APBN 2006 sebesar Rp14,115 milyar tersebut.
Kelima tersangka tersebut antara lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinskes) Provinsi Banten, DBS, Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Provinsi Banten, NA, Direktur kontraktor proyek PT Glindingmas Wahana Nusa sebagai kontraktor proyek, JC, Kepala Proyek, DW dan konsultan pengawas proyek dari PT Cipta Sarana Mitra, AS.Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni membuat laporan palsu secara bersamaan tentang kemajuan pembangunan RSUD Balaraja. Laporan kemajuan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana ke Dinkes Provinsi Banten sebesar Rp 14,115 milyar padahal laporan kemajuan proyek tidak sesuai dengan bangunan fisiknya.
Kejaksaan menemukan hasil pengumpulan data dan survey lokasi yang menunjukkan sejumlah bangunan fisik tidak sesuai dengan laporan kemajuan proyek, di antaranya toilet, keramik lantai, saklar dan jaringan listrik.Namun demikian, Haryanto menjelaskan, pemanggilan Wawan tersebut bersifat tidak mengikat dan akan mengubah penanganan kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan itu.
Pemanggilan Wawan juga didasarkan keterangan tersangka JC, yang menyebut nama Wawan. Namun belum diketahui jelas peranan Wawan pada pembangunan RSUD Balaraja.�Selain itu, Kejari Tangerang juga akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hani Heryanto terkait perencanaan dan pembangunan rumah sakit milik Kabupaten Tangerang tersebut.

Ratu Atut Chosiyah Keluarga Mafia / Perampok Banten


Chasan Sochib, Atut Chosiyah, Tatu Chasanah, Tb Heri Wardhana alias Wawan, Haerul Jaman, Lilis Karyawati, Andika Haruzamy, Airin Rahmy Dhany, Muhadi, Ratna Komalasari, John Chaidir (suami Tatu Chasanah), Ader Rosi K (isteri Andika)

Jaringan PNS Mafia Banten
Muhadi, Acid, Agus Randil, Opar Sochari, Iin Mansyur, Yanuar, Eko S Koswara, M Sholeh, Djadja S, Eutik Suharta, Zaenal Mutaqin

Jaringan Hukum Mafia Banten
Polda Banten, Kejati Banten, Efran, Gusti, H Sagala

Jaringan Politik Mafia Banten
Partai Golkar, PDIP, PBR, Jayeng Rana, Mahdar, Purtasan, Hartono, Rudi E Suherman, Adi Suryadharma,

Jaringan Pengusaha Mafia Banten
Kadin, Gapeksindo, Gapensi

Jaringan Ormas
Satkar Ulama, Komando Pendekar, PPSBSBB

Ditulis oleh kinclonk di/pada Maret 18, 2009
SERANG, KOMPAS.com — Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet yang juga caleg DPR dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Banten, Selasa (17/3), dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ka­bupaten Serang ke Sentra Pene­gakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Mapolres Serang atas dugaan antara lain melakukan politik uang (money politics).
Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Badrudin mengatakan bahwa Hikmat dilaporkan atas dugaan menggunakan fasilitas negara pada pelantikan Pim­pinan Anak Cabang (PAC) Aso­siasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Desa Ci­kande di Kantor Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabu­pa­ten Serang, pada 13 Maret lalu. Pada pelantikan tersebut, Hik­mat datang dalam kapasitas caleg daerah pemilihan Ban­ten.
Selain itu, Hikmat juga di­duga melibatkan pegawai ne­geri sipil, yakni camat, dan me­la­kukan politik uang terhadap warga Desa Julang. Menurut Badrudin, Hikmat diduga mem­bagi-bagikan amplop berisi Rp 100.000.
”Barang bukti yang kami sertakan dalam pelaporan ini berupa uang Rp 100.000 da­lam am­plop bergambar Hikmat Tomet dan rekaman peristiwa tersebut. Dalam rapat pleno panwaslu, kami berkesimpulan adanya unsur pelanggaran pidana pada kegiatan caleg di Desa Julang ter­sebut,” kata Bad­rudin, kemarin
Secara terpisah, Koordinator Gakkumdu Serang AKP Sof­wan Hermanto mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Serang telah datang ke Sentra Gak­kumdu untuk melaporkan Hikmat Tomet. ”Berkas yang diajukan masih banyak kekurangannya. Kami masih me­nunggu kelengkapan berkas itu,” ujarnya, kemarin. (NIR)
Kompas, 18 Maret 2009

OC Kaligis Anjing Budug Golkar

OC Kaligis Pengacara Ratu Atut Chosiyah, SE, MM: Mana Mungkin Marcella Dibon Oleh Pamen Dharma Pongrekun yang Bapaknya Kerja dikantor Pengacara saya? Nama Bapak Dharma Pongrekun adalah Martin Pongrekun.


OC Kaligis

INILAH.COM, Jakarta - Informasi mengenai Marcella Zalianty kerap dibon alias dipinjam seorang perwira menengah Polda Metro Jaya bernama AKBP Dharma POngrekun membuat pengacaranya, OC Kaligis, gusar.
Informasi itu disangkalnya. Sebab jika Marcella sampai keluar dari selnya, pastilah ketahuan orang lain.
"Mana mungkin? Siapa yang bilang Marcella dibon?" ketus Kaligis dengan nada meninggi saat dihubungi INILAH.COM, Jumat (26/12).

Kaligis menduga keluarnya Marcella dari sel hanyalah kepentingan pemeriksaan tambahan. Itu sebabnya informasi Marcella dibon belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya terutama karena Martin Pongrekun Bapak AKBP Dharma Pongrekun bekerja dikantor pengacara Kaligis.

"Itu pemeriksaan tambahan. Sekarang yang perlu saya jelaskan, kalau dibawa dari atas (ruang tahanan) ke ruang pemeriksaan, iya. Tapi kalau Marcella keluar, orang pasti tahu," ujar Kaligis.

Ditegaskan Kaligis, dirinya belum akan menindaklanjuti informasi Marcella dibon. Pihaknya lebih memilih fokus membantu perkara hukum Marcella yang sudah lebih dulu berjalan, yakni kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung Setiawan.
"Saya bela Marcella secara profesional. Kalau meladeni desas-desus, saya capek. Kalau ngomong misal-misal, saya no comment. Sekarang lebih baik fokus ke perkara saja," kata Kaligis.

Sebelumnya Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Darma Pongrekun mengaku mengebon Marcella dari Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan Kaligis. Sejak menghuni hotel prodeo itu pada 15 Desember, Marcella hampir setiap hari selama sepekan dibon sekitar 46 jam. Rata-rata setiap harinya minimal 5 jam.

Dara
kelahiran Jakarta 7 Maret 1980 tersebut baru dimasukkan kembali ke ruang tahanan setelah pukul 22.00 WIB. Parahnya lagi, pada hari Minggu yang seharusnya tidak ada jadwal pemeriksaan, Marcella tetap 'diperiksa' Darma.
Buntutnya, Darma dicopot pada malam Natal 24 Desember. Namun Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Zulkarnaen mengaku tidak tahu apakah pencopotan itu terkait Marcella dibon atau tidak. Darma akan ditempatkan di bagian operasi di Mabes Polri.

Selingkuh Hikmat Tomet Mantan Suami Ratu Atut Chosiyah


Ratu Atut Chosiyah dan Hikmat Tomet


Dilaporkan Aniaya Pegawai HotelSemanggi,
Warta Kota


Kejadian: Kamis 8:43 WIB




Karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik

sertapenganiayaan, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (43),dilaporkan oleh Vinny Rahmalia (30) ke Mapolda Metro Jaya, Selasa(12/8) malam.
Vinny, karyawati di Hotel Kartika Chandra, dituduhberselingkuh dengan suami Ratu Atut Chosiyah.Menurut informasi yang dihimpun Warta Kota, Selasa sore, Ratu Atutmendatangi Vinny, yang baru saja selesai bekerja, di dapur (ruang701-702) Gedung Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, JakartaSelatan.


Semua yang ada di ruang itu tidak mengetahui maksudkedatangan Ratu Atut.Namun, begitu masuk, Ratu memanggil Vinny sambil berkata "Mana yang namanya Vinny?" Setelah itu, Vinny yang sedang mengambil air dari dapur, segera keluar untuk menghampiri orang yang memanggilnya.Begitu Vinny keluar. Ratu membentak dengan kata-kata kasar.
Ratu langsung menuduh Vinny telah berselingkuh dengan suaminya. Bahkan,dengan nada marah Ratu mendorong tubuh Vinny yang baru sajamenghampirinya.Belum puas mendorong Vinny, Ratu langsung menampar muka Vinny danmencakarnya. Padahal, menurut seorang rekan Vinny bernama Muftiharikepada polisi, Vinny justru bertanya dan belum sempat memberikanpenjelasan.


"Korban mengaku belum mengetahui apa maksud kedatangannya. Vinnyjustru semakin terkejut ketika terlapor langsung melabraknya sambilmemukul dan mencakar. Katanya, korban baru akan bertanya danmemberikan penjelasan. Tetapi kesempatan itu tidak ada, karenaterlapor terus menyerang," ujar petugas di Polda Metro Jaya.


Awalnya seorang rekan Vinny berusaha memisahkan. Tetapi usaha itusia-sia, karena Ratu terus memukuli Vinny. "Korban, yang lagi-lagibaru akan bertanya siapa Ratu, ternyata malah dipukul secara bertubi-tubi," kata petugas kepolisian itu.Bahkan, pelaku yang didorong hingga ke ruangan lain itu, dipukulbeberapa kali dengan sepatu. Ratu memukuli Vinny sambil terusmenuduh Vinny berselingkuh dengan suaminya.Berikutnya lebih parah. Ratu melemparkan gelas sebanyak tiga kali kearah Vinny yang terkena perut dan pinggangnya. Setelah itu, Ratumenendang paha kanan Vinny.


"Menurut korban, setelah puas melampiaskan kemarahannya, terlaporsegera meninggalkan ruangan tersebut. Sementara, koran masihterduduk menahan sakit akibat luka-luka yang dialaminya. Kemudiandua rekannya membawa korban ke rumah sakit dan mereka bertigamelapor ke polisi," ujar petugas lagi.Dari laporan polisi diketahui, Vinny mengalami luka memar di bagianmuka dan perut. Wajahnya pun tergores akibat cakaran Ratu. Bibir danmata Vinny pun luka. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut.Untuk tindak lanjutnya, polisi akan memanggil Ratu dalam waktudekat. (cel)
sumber: Warta Kota

Dharma Pongrekun, Polisi Polda Metro Jaya Tergoblog




Mau tahu pahlawan kesiangan Marissa Haque didalam membongkar kasus SP 3 BODONG dari Gubernur Palsu Ratu Atut Chosiyah yang SE dia hanya diperoleh dalam 8 bulan saja?
Gambar polisi tersebut adalah dikiri atas pada tulisan ini.

INILAH.COM, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya dihimbau untuk bertindak hati-hati menangani kasus penganiayaan Agung Setiawan yang menjerat artis Marcella Zalianty. Kasus yang menyita perhatian publik ini bisa mencoreng nama besar Kepolisian RI.
"Polisi tidak bisa bertindak jika tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata anggota komisi III dari FPKB Nursyahbani Kacasungkana saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Jumat (26/12).
Nursyahbani menjelaskan, seorang tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan atau peralihan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Persoalan dibonnya teman dekat Ananda Mikola itu harus dipandang secara proporsional.
"Mungkin dia (Marcella) ke rumah sakit. Pertanyakan kepada polisi dahulu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai terjadi kesimpang siuran," ujarnya.
Jika memang terbukti terjadi ketidakbenaran yang dilakukan oleh Pamen AKBP Darma Pongrekun, Nursyahbani mengatakan bahwa hukum tidak bisa memihak kepada siapa pun, yang bersalah harus ditindak.


Marcella Zalianty tersangka kasus penganiayaan Agung Setiawan sering meninggalkan ruang tahanan dengan tujuan yang tidak jelas.
Sejak Marcella menghuni rutan Polda Metro Jaya pada 15 Desember lalu, hampir setiap hari selama sepekan, pemeran dalam film 'Brownies' itu di-bon alias dipinjamkan selama sekitar 46 jam.
Setiap hari, Marcella rata-rata meninggalkan ruang tahanannya minimal 5 jam. Marcella dimasukkan kembali ke tahanan setelah pukul 22.00 WIB. Bahkan sekali waktu Marcella baru masuk ke tahanannya setelah pukul 00.30 WIB. [bar/ana]
$(function(){$('#inilahtabs').tabs();});