AIB Tangsel, Airin & Benyamin Dilawan Arsyid & Andre di Mahkamah Konstitusi 2010

AIB Tangsel, Airin & Benyamin Dilawan Arsyid & Andre di Mahkamah Konstitusi 2010
AIB Tangsel, Airin & Benyamin Dilawan Arsyid & Andre di Mahkamah Konstitusi 2010

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008
Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008

Memek da Tempek Airin Rachmi Diany

Memek da Tempek Airin Rachmi Diany
Ratu Atut Tempek Airin Rachmi Diany

Rabu, 22 Desember 2010

Horreeeee......Mahfud MD Ketua MK Berhasil Dikadalin Sama Airin Rachmi Diany Untuk 20 Partai Atas 20 Kursi DPRD Tangsel 2010

Atas Jaminan Ratu Atut, KPUD Tangsel Tak Peduli Keputusan MK, 21 Kursi untuk 20 Partai Diselundupkan Agar Airin Rachmi Diany Tetap Jadi Pemenang Walikota Tangsel 2011 pada 27 Feb 2011 Besok!!

Keputusan Prof. Dr. Mahfud MD di MK Diabaikan Ketua KPUD Tangsel Iman Perwira Bachsan

TB. BAYU MURDANI MAMAS dari PDIP WAJIB Lengser dari Ketua DPRD Tangsel kalau Airin Rachmi Diany terbukti kalah dan jahat serta curang habis pada Paemilukada Tangsel 2010 lalu. Keputusan MK dari Prof Dr Mahfud MD tidak dijalankan Ketua KPUD Tangsel Iman Bachsan diduga kuat kroni Ratu Atut Chosiyah untuk memuluskan jalannya menjadi Gubernur Banten lagi 2011 besok ini.

Berikut Keputusan Pros Mahfud dari MK:

Keputusan MK untuk Tangerang Selatan: Tempo Interaktif
Keputusan Mahkamah Konstitusi Ubah Komposisi DPRD Tangerang Selatan

Senin, 30 Agustus 2010
08:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang Selatan - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atas Undang-Undang No. 27/ 2009 yang dilayangkan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangerang Selatan akan mengubah jumlah kursi di DPRD Tangerang Selatan dari 45 menjadi 50 kursi.

Anggota Berikut Keputusan Pros Mahfud dari MK:

Keputusan MK untuk Tangerang Selatan: Tempo Interaktif
Keputusan Mahkamah Konstitusi Ubah Komposisi DPRD Tangerang Selatan

Senin, 30 Agustus 2010
08:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang Selatan - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atas Undang-Undang No. 27/ 2009 yang dilayangkan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangerang Selatan akan mengubah jumlah kursi di DPRD Tangerang Selatan dari 45 menjadi 50 kursi.

Anggota FKCLP Kota Tangerang Selatan Suryadi mengatakan hasil keputusan MK ini akan merubah seluruh komposisi kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan. Dia berharap, KPU selaku pelaksana undang-undang dapat merespons cepat hasil keputusan MK tersebut.

“Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, KPU berkewajiban melakukan proses pengisian anggota DPRD Kota Tangsel dengan UU 22/2003 dan membatalkan keputusan penetapannya sebelumnya yang menggunakan UU 27/2009,” katanya, hari ini.

Ia mengulas, norma hukum yang terkandung dalam pasal 248, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPRD telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.
“Pasal tersebut harus dibatalkan demi hukum dan harus direvisi karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus diubah, karena bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, dimenangkannya gugatan FKCLP ini maka pengisian DPRD daerah pemekaran mengacu pada Pasal 108 UU 22/203 yang intinya memindahkan anggota DPRD asal daerah pemekaran di induk ke daerah pemekaran. Kemudian pengisian sisa kursi menggunakan perimbangan suara parpol secara berurutan (ranking). Selain itu, sejumlah anggota DPRD yang kini ada di dewan kemungkinan juga akan berubah komposisinya.

“Setidaknya, dari 21 caleg yang dimenangkan gugatannya akan sangat mungkin mengisi kursi DPRD Kota Tangsel dan menggeser mereka yang saat ini duduk usai dilakukan penghitungan ulang penetapan kursi DPRD berdasarkan UU 22/2003 tersebut,” tandasnya.

Dikabulkannya gugatan FKCLP oleh MK ini akan berimbas pada perolehan suara partai-partai besar yang kini duduk di DPRD Tangerang Selatan. Dilihat dari komposisi 21 caleg yang dimenangkan gugatannya itu, didapati bahwa sejumlah partai politik yang sebelumnya tidak masuk dalam keanggotaan DPRD berpeluang mengisinya sesuai dengan perolehan suara pada Pemilu 2009 lalu. Dampaknya Ketua DPRD Tangerang Selatan TB Bayu Murdani Mamas akan mental dari kursi empuk DPRD nya.

Di antaranya, PBB yang sebelumnya hanya memiliki 1 kursi kemungkinan akan bertambah menjadi 2 kursi, PMB (2), PBR (2) Partai Republikan (2), PDP (2), PKPI (2), PKNU (2), PNI Marhaenisme (1), PPPI (1), Partai Patriot (1), PSI (1), PPDI (1) dan PKPB (1). Sedangkan sejumlah parpol besar yang kini memiliki kursi banyak di DPRD Kota Tangsel juga akan terimbas kehilangan lebih dari setengah kursinya, seperti Partai Demokrat (12) diperkirakan hanya mendapatkan (6), PKS (7) tersisa (4), serta Golkar (6) tersisa (3) PDIP dan PAN masing-masing hanya akan memperoleh 2 kursi.

JONIANSYAH
Sumber:
Putra Betawi August 30 at 1:11pm Reply
Selatan Suryadi mengatakan hasil keputusan MK ini akan merubah seluruh komposisi kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan. Dia berharap, KPU selaku pelaksana undang-undang dapat merespons cepat hasil keputusan MK tersebut.

“Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, KPU berkewajiban melakukan proses pengisian anggota DPRD Kota Tangsel dengan UU 22/2003 dan membatalkan keputusan penetapannya sebelumnya yang menggunakan UU 27/2009,” katanya, hari ini.

Ia mengulas, norma hukum yang terkandung dalam pasal 248, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPRD telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.

“Pasal tersebut harus dibatalkan demi hukum dan harus direvisi karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus diubah, karena bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, dimenangkannya gugatan FKCLP ini maka pengisian DPRD daerah pemekaran mengacu pada Pasal 108 UU 22/203 yang intinya memindahkan anggota DPRD asal daerah pemekaran di induk ke daerah pemekaran. Kemudian pengisian sisa kursi menggunakan perimbangan suara parpol secara berurutan (ranking). Selain itu, sejumlah anggota DPRD yang kini ada di dewan kemungkinan juga akan berubah komposisinya.

“Setidaknya, dari 21 caleg yang dimenangkan gugatannya akan sangat mungkin mengisi kursi DPRD Kota Tangsel dan menggeser mereka yang saat ini duduk usai dilakukan penghitungan ulang penetapan kursi DPRD berdasarkan UU 22/2003 tersebut,” tandasnya.

Dikabulkannya gugatan FKCLP oleh MK ini akan berimbas pada perolehan suara partai-partai besar yang kini duduk di DPRD Tangerang Selatan. Dilihat dari komposisi 21 caleg yang dimenangkan gugatannya itu, didapati bahwa sejumlah partai politik yang sebelumnya tidak masuk dalam keanggotaan DPRD berpeluang mengisinya sesuai dengan perolehan suara pada Pemilu 2009 lalu. Dampaknya Ketua DPRD Tangerang Selatan TB Bayu Murdani Mamas akan mental dari kursi empuk DPRD nya.

Di antaranya, PBB yang sebelumnya hanya memiliki 1 kursi kemungkinan akan bertambah menjadi 2 kursi, PMB (2), PBR (2) Partai Republikan (2), PDP (2), PKPI (2), PKNU (2), PNI Marhaenisme (1), PPPI (1), Partai Patriot (1), PSI (1), PPDI (1) dan PKPB (1). Sedangkan sejumlah parpol besar yang kini memiliki kursi banyak di DPRD Kota Tangsel juga akan terimbas kehilangan lebih dari setengah kursinya, seperti Partai Demokrat (12) diperkirakan hanya mendapatkan (6), PKS (7) tersisa (4), serta Golkar (6) tersisa (3) PDIP dan PAN masing-masing hanya akan memperoleh 2 kursi.

JONIANSYAH
Sumber:
Putra Betawi August 30 at 1:11pm Reply

Selasa, 07 Desember 2010

Ratu Atut Chosiyah Pecat PNS karena Bersaksi untuk Mahfud MD di MK



Aduh, Bachtiar Diberhentikan Mendadak


Sehabis Bersaksi di MK soal Pilkada Tangsel

Minggu, 5 Dec 2010 07:12 WIB



TANGERANG- Kasus pilkada Tangsel (Tangerang Selatan) masih berbekas pada Bachtiar Rivai, pegawai Kelurahan Paku Alam, Serpong Utara, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).Pasalnya, ia mendadak diberhentikan. Dia menduga pemecatan itu terkait keterangan dirinya saat menjadi saksi bagi pasangan calon Wali Kota Tangsel Arsid-Andre Taulany di sidang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/11).

Pemberhentian pegawai yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) itu dilakukan oleh Sulaiman, Lurah Paku Alam, pendukung salah pasangan Wali Kota yang digugat. Bachtiar kepada sejumlah wartawan mengatakan, kabar pemecatan terhadap dirinya diketahui dari orang tuanya sendiri, Sadeli, pada Jum'at (3/12).

Sadeli merupakan seorang staf kantor Kelurahan Paku Alam. Ketika itu Sadeli dipanggil Suparman yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Paku Alam. Oleh Suparman, Sadeli diberitahukan mulai Jum'at (3/12) anaknya, Bachtiar, tidak lagi menjadi staf di kantor Kelurahan itu.
"Pemberhentian diri saya tidak secara langsung disampaikan. Tetapi melalui orang tua saya," ujar Bachtiar, Minggu (5/12/2010).

Menurut Bachtiar, selama bekerja di kantor kelurahan tersebut, ia tidak lalai dalam menjalankan tugas dan bekerja dengan baik. Indisipliner atau melanggar aturan pekerjaan sama sekali tidak pernah dilakukannya, sejak bekerja di kantor kelurahan itu. Ia mengaku, pemecatan itu disebabkan dirinya menjadi saksi bagi pasangan nomor urut tiga Arsid-Andre Taulany pada persidangan gugatan Pilkada Tangsel di MK, pada Selasa (30/11).

Di hadapan MK, Bachtiar mengaku selama Pilkada Tangsel Lurah Paku Alam Sulaiman dan Sekretaris Kelurahan Suparman terlibat langsung menyiapkan kebutuhan kampanye pasangan nomor urut empat calon Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

"Aparatur Pemkot Tangsel banyak yang mendukung Airin-Davnie," kata Bachtiar.

Lurah Paku Alam Sulaiman ketika dikonfirmasi mengatakan, ia tidak melakukan pemecatan terhadap Bachtiar. Tetapi yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri tanpa dipecat. Apalagi mantan anak buahnya itu jarang masuk kantor. Kubu Arsid-Andre Taulany mengaku punya 3 bukti kuat yang menilai pilkada Tangsel yang dimenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davie layak dianulir. Bukti ini siap digulirkan dan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayang, dalam pendaftaran ini, Andre yang juga artis Opera Van Java tidak hadir dan hanya di wakili kuasa hukumnya. "Pertama, misal pada siang hari, suara masuk 90 persen dan pasangan Arsyid-ndre sudah menang 0, 6% tetapi tiba-tiba rekapiutalsi dibagian akhir bisa disusul," kata kuasa hukum Patra M Zein usai mendaftarkan perkara ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010).
Alasan kedua berkaitan dengan formulir-formulir yang hilang. Semestinya disampaikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dua hari sebelum hari H.

"Nah itu yang sampai sekarang yang tidak jelas nasibnya. Sehingga itu bisa disalahgunakan," tambah Patra didampingi kuasa hukum lainnya, Endang Hadrian.

Yang ketiga yaitu ada penggunaan PNS/aparat dalam proses Pemilukada.

"Dengan demikian kami mewakili warga Tangerang dan tim merasa ini harus dituntut meski bedanya tipis. Kami bisa buktikan kecurangan ini bisa signifikan. Kami percaya hakim MK dapat memberi keadilan," tegas Patra.

Sebelumnya, rapat pleno KPU Tangsel mengenai penetapan rekapitulasi suara

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, memutuskan pasangan nomor urut 4 yakni Airin-Benyamin mendapat perolehan suara terbanyak. Perolehan suara pasangan ini hanya berbeda tipis dengan pasangan Arsid-Andre, yakni 1.115 suara.

Senin, 29 November 2010

Ratu Atut Malu Pada SBY Ketahuan Curang Giring PNS Menangkan Iparnya Airin Tachmi Diany di Tangsel

Keunggulan Airin-Benyamin Diragukan

Sumber: http://m.kompas.com/news/read/data/2010.11.13.2343029

PAMULANG, Kompas.com - Hasil penghitungan cepat (quick count) oleh Lingkaran Survey Indonesia (LSI) dan Konsultan Citra Indonesia (KCI) pada Pilkada Tangsel, Sabtu (13/11/10), yang mengunggulkan pasangan nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, dianggap terlalu terburu-buru. Dengan selisih suara 0,26 persen dari pasangan nomor urut 3, Arsid -Andre Taulany, semestinya belum bisa dipastikan pemenang dalam pemilukada Tangsel ini.

Demikian disampaikan peneliti dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, saat ditemui di Pamulang, Sabtu (13/11/10) malam.

"Hasil Quick Count yg dirilis oleh Lingkaran Survei Indonesia tidak bisa disimpulkan bahwa Airin unggul dibandingkan Arsid. Karena selisih absolut antara Airin dan Arsid hanya 0,26 persen, yakni berada dalam Margin of Error yg dipakai quick count tersebut," katanya.

Menurut Burhanuddin, secara statistik, perbedaan yg tipis tersebut tak bisa memprediksi hasil akhir pilkada Tangsel. Untuk itu, KPUD dan Panwaslu harus memastikan penghitungan suara secara transparan dan fair.

"Selisih absolut antara Airin dan Arsid yg sangat tipis seharusnya membuat pelaksana quick count untuk menghindari klaim kemenangan pihak tertentu dan menyerahkan hasil final ke KPUD. Pelaksana quick count juga harus merilis hasil penghitungan setiap TPS yang jadi sampel agar bisa dibandingkan dengan data aktual di KPUD," kata Burhanuddin menambahkan.

Pernyataan peneliti ini dikeluarkan untuk merespons hasil penghitungan cepat LSI dan Konsultan KCI.

Sebagaimana diberitakan, LSI dan KCI merilis, pasangan Airin-Benyamin dengan perolehan suara mencapai 46,09 persen. Pasangan yang didukung 9 partai ini unggul tipis dari pasangan Arsid -Andre Taulany dengan perolehan suara 45,83 persen. Menyusul di belakangnya, dua pasangan dari jalur independen, yaitu Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno (peroleh 5,87 persen) dan pasangan Rodhiyah Najibah -Sulaiman Yasin (2,21 persen).

Direktur Riset LSI, Arman Salam, mengatakan, Airin-Benyamin unggul tipis. Penghitungan cepat berdasarkan sampel suara yang masuk dari 284 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan. Pengambilan suara dilakukan secara random, dengan margin error sebesar 1 persen.

Kubu Arsyid dan Andre Taulani Stinky menilai ada kecurangan dalam pemilukada di Tangerang Selatan: Ocil Tangerang

Kamis, 18 November 2010, 15:17 WIB

Eko Priliawito, Zaky Al-Yamani
Demo di KPUD Tangerang Selatan Ricuh

Tokoh Nasional di Tangerang Selatan Berkumpul

VIVAnews - Pasangan calon Walikota Arsyid dan Wakil Walikota Andre mengajukan gugatan atas hasil pemilukada Tangerang Selatan. Mereka menilai ada kecurangan dalam pemilukada yang memenangkan pasangan Airin-Benjamin.

Dari hasil penghitungan resmi yang dikeluarkan KPUD Tangeranga Selatan, pasangan nomor urut 1, Yayat Sudradjat-Norodom meraih suara 22.640, dan pasangan Rodhiyah-Sulaiman meraih 7.518 suara.

Pasangan Airin-Benjamin menang tipis dengan perolehan suara 188.893, dari pasangan Arsid-Andre yang memperoleh suara 187.778. Perbedaan suara dalam persaingan kedua kubu itu hanya sekitar 1.115 suara.

"Sudah disiapkan pengacara. Dalam dua hari ini semoga berkas sudah masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi) ," ujar Ketua Tim Sukses Arsyid-Andre, H Suryadi kepada VIVAnews.com, Kamis, 18 November 2010.

Materi gugatan antara lain, ditemukannya pemilih fiktif di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilukada Tangerang Selatan. Misalnya, ada 91 pemilih orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tapi diperbolehkan memilih. "Itu terjadi di Kelurahan Rengas" ujar Suryadi.

Suryadi menilai, banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada Tangsel karena kinerja KPUD yang buruk. Sejumlah pelanggaran juga sengaja dibiarkan untuk meloloskan salah satu pasangan.

"Saya menilai kinerja KPUD amburadul, dari tingkat atas sampai pelaksanaan di tingkat TPS," ujar Suryadi.

Dengan banyak ditemukannya pelanggaran ini, Suryadi berharap gugatan yang dilayangkan pihaknya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

"Insya Allah untuk segala sesuatu kita berdoa, karena kami sebagai pihak yang didzalimi," ujar Suryadi. (adi)

Melawan Mahfud MD Versi Airin Rachmi DIany Tergugat Claim Kemenangan Palsu Pilkada Tangsel 2010

Pengacara KPUD Akan Pidanakan Saksi Palsu

Senin, 29 November 2010 21:28 redaksi


Jakarta – materi gugatan yang dipaparkan kuasa hukum pasangan no 3 Arsid-Andre dan pasangan no 1 Yayat-Norodom dalam sidang perdana sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sangat lemah. Berbagai gugatan yang disampaikan tidak memiliki bukti kuat dan semuanya bisa dibantah baik oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kepala Daerah (KPUD) maupun kuasa hukum pasangan no 4 Airin-Benyamin.

Dalam persidangan perdana yang digelar senin (29/11) itu, juru bicara pengacara Arsid-Andre Andy Syafrani mengemukakan, ada tiga alasan utama pihaknya melakukan gugatan. Pertama, pihaknya menemukan KPU Tangsel tidak netral akibatnya, dapat mempengaruhi jumlah suara khususnya nomor 3.

Yang kedua, penyelenggara negara dalam hal ini Pemkot Tangsel secara sistematis dan masif juga tidak netral .Sedangkan yang ketiga, atas pelanggaran administratif maupun pidana, itu pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara dan penetapannya.

“Sehingga bisa dilakukan Pilkada ulang untuk seluruh wilayah Kota Tangsel. Namun, sebelumnya, diskualifikasi dulu nomor 4. Atau tetapkan Arsid-Andre Taulany sebagai pemenangnya,” pinta Andy Syafrani

Ketua MK Mahfud MD lalu menanyakan, apa saja yang bisa dibuktikan bahwa KPU dan Pemkot Tangsel tidak netral? Dijawab Andy, untuk KPU, pihaknya menemukan pencetakan surat suara cadangan sebanyak 5% tidak sesuai dengan dengan aturan yang seharusnya hanya 2,5 % cadangannya.”Jadi selisih ini tidak jelas, kami mendapat ada 1.758 surat suara yang entah kemana?,” tuduhnya.

Untuk Pemkot Tangsel, adanya proses mutasi pejabat dari Provinsi Banten ke Tangsel, seperti Penjabat Wali Kota Tangsel. Padahal, memiliki jabatan sebagai kepala dinas di Provinsi Banten. “Aparat negara (Pemkot Tangsel) digeser jika beda pandangan politik,” tegas Andy.

Sedangkan, kubu Yayat-Norodom diwakilkan oleh 3 orang pengacara. Dengan juru bicara Sumardi. Pasangan ini menuding dua pasangan telah melakukan kecurangan, yang pertama adalah Airin-Benyamin dan kedua adalah Arsid-Andre. “Pasangan nomor empat telah dibantu, Asda 1 Pemkot Tangsel bernama Ahadi, Ketua RT, KPU Tangsel dan penjabat wali kota Tangsel Eutik Suarata,” tudingnya.

Keterlibatan Penjabat Wali Kota Tangsel adalah terekam dengan video visual, yakni pada saat acara Wanita Kristen Indonesia menggelar acara di Pondok Aren, Dalam kesempatan itu, Eutik mengarahkan bahwa akan ada Pilkada di Tangsel dengan kandidat nomor 4 Airin –Benyamin. “Itu ada buktinya berupa rekaman video,” terangnya.

Sementara Arsid-Andre dituduhnya melakukan money poltics dan melakukan penggalangan PNS Kabupaten Tangerang. Selain itu, kubu nomor 1 ini juga mempertanyakan adanya 1.300 warga yang tidak dapat kartu undangan untuk memilih.

“Money politik yang dilakukan oleh tim sukses pasangan Arsid-Andre juga terekam dengan audio visual kami. Pelakunya adalah tim sukses bernama Fauzi, yang diberikan untuk membagaikan bernama Abdul Somad. Dengan begitu, kami memohon agar Pilkada diulang, selain itu nomor 3 dan 4 dilakukan diskualifikasi. Jika pun tidak Majelis Hakim bisa menetapkan nomor urut 1 sebagai wali kota terpilih, ” harapnya.

Sementara itu, segala tuduhan kepada KPU dibantah sembilan pengacara KPU Tangsel. Juru Bicara Pengacara KPU Tangsel Agus Setiawan mengatakan, pihaknya tidak banyak mengelabroasi jawaban.

“Tetapi tuduhan pemohon mengenai surat suara lebih dari 2,5 % atau menjadi 5% adalah kejahatan. Kami justru mempertanyakan bagaimana nomor 3 bisa mendapatkan itu? Apakah disengaja diperbanyak?. Kami bisa menghadirkan kontrak bahwa kita hanya mencetak 2,5 %. Jika lebih, itu sama saja kita korupsi. Saya yakin ini adalah modus baru dengan membuat rekayasa, ” tanya Agus.

Selain itu, Agus menilai kandidat nomor urut 1 dan 3 tidak membaca instrumen keputusan KPU Pusat yang menyatakan, warga yang tercatat di dalam DP4 dan DPS itu boleh memilih dengan menunjukan surat undangan.

“Soal tudingan adanya surat suara sosialisasi dibuat dengan mengarah nomor 4, coba perhatikan kembali alat peraga itu? Karena alat peraga resmi yang kami keluarkan hanya ada tiga kandidat, bukan empat. Justru nomor urut empat saat itu sempat protes keras kepada kami karena keberadaannya tidak diakomodir,” katanya.

Sedangkan kubu Airin-Benyamin melalui pengacaranya sebanyak 12 orang diwakilkan Rudi Alfonso mengatakan. Segala tuduhan nomor urut 3 dan 1 sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari tanggal, waktu dan lokasi tuduhan. “Berdasarkan tuduhan yang dilayangkan pada waktu dan tempat, kami bisa pastikan sama sekali dibuat-buat seolah benar-benar ada,” kata Rudi Alfonso.

Contohnya, kata Rudi, tudingan bahwa adanya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke suatu acara dengan mengarahkan masyarakat pada tanggal dan waktu yang dituduh, ketika diperiksa ke Humas Provinsi Banten, pada saat tanggal tersebut Gubernur sedang tidak ada di Banten. Dan, bukan berada di Tangsel.

“Bahkan kami juga mengecek, lokasi gambar rekaman video yang menyatakan, Penjabat Wali Kota Tangsel mengajak memilih nomor 4 seperti tuduhan nomor 1. Kami meminta video itu di periksa dan diuji ke forensik, karena itu adalah gambar video hasil potongan.

Sebenarnya Eutik (wali kota) mengatakan, ada empat kandidat pada Pilkada Tangsel, Nomor urut 1 Yayat-Norodom, 2 Rodhiyah-Sulaiman, 3 Arsid-Andre Taulany dan 4 Airin-Benyamin. Pas yang keempat ini tidak dihapus atau dipotong, 1,2 da 3 dipotong. Kami meminta jangan main-main dalam menyerahkan bukti, apalagi di sana Airin pun tidak hadir,” terangnya

Rudi menegaskan, pihaknya dan KPUD akan mempidanakan saksi palsu dan segala bentuk rekayasa bukti bila mereka melakukan itu. Karena menurutnya, itu merupakan bentuk kejahatan hukum yang tidak bisa ditolerir. “Saya harap kita jangan main-main dengan hukum,” tegasnya.

Ketua MK Mahfud MD mengatakan,perisdangan akan dilanjutkan pada Selasa (30/11/2010) pukul 11.00 WIB. Sedangkan soal persidangan kemarin, Majelis masih meminta seluruh tuduhan itu dilengkapi dan penegasan. “Memang sudah terjabar (gugatannya) namun, harus disertai saksi-saksi untuk itu, besok hadirkan pada saksi. Tetapi jangan banyak-banyak, cukup saksi yang berkualitas saja. Kalau saksi 1 orang tetapi berkualitas kan bisa mewakili 100 orang,” tutup Mahfud.

Persidangan yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB pada Senin (29/11) tidak dihadiri pasangan nomor urut 3, Arsid-Andre Taulany. Sedangkan nomor urut 1, Yayat hanya sendiri tanpa didampingi Norodom Sukarno. Hanya nomor urut 4 Airin-Benyamin yang lengkap hadir. Sedangkan Anggota dan Ketua KPU Tangsel hadir seluruhnya. (den/ber/mus)

Minggu, 21 November 2010

Siap Melawan Prof Dr Mahfud MD di MK, PDIP Siapkan Lima Pengacara Bantu Airin-Ben

Perjuangan Andre "Stinky" Taulany & Arsyid Melawan Kejahatan (Diduga) Airin Rachmi Diany: Pilkada Tangsel 2010
Antara - Minggu, 21 NovemberKirimKirim via YMCetak. PS: Rakyat Tangsel adalah Masyarakat Cerdas & Punya Hak Menolak Pemimpin Korup dan Boneka Semata: PITA Tangsel di Lebak

PDIP Siapkan Lima Pengacara Bantu Airin-BenSumber Timses Media AIB (Airin & Benyamin): http://id.news.yahoo.com/antr/20101121/tpl-pdip-siapkan-lima-pengacara-bantu-ai-cc08abe.html

Tangerang (ANTARA) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tangerang Selatan, Banten, menyiapkan lima pengacara untuk mengawal kasus gugatan yang dilayangkan pasangan Arsid-Andre ke Mahkamah Konstitusi."Sebagai salah satu partai pengusung, kami telah siapkan pengacara untuk membantu pasangan Airin-Ben mempertahankan kemenangan yang ditetapkan KPUD dari gugatan pasangan lainnya di MK," kata Ali Zuhri, Wakil Ketua Bidang Infokom DPC PDI-P Kota Tangerang Selatan, di Tangerang, Minggu.Dijelaskannya, PDIP-P Tangerang Selatan juga telah melakukan koordinasi dengan DPC, DPD dan DPP untuk menyiapkan pengacara dalam kasus gugatan ke MK.Ditambahkan Ali, sejak awal partainya telah mendukung pasangan Airin-Benyamin termasuk membantu dalam proses gugatan tersebut.

Tak hanya itu, pasangan Airin-Ben yang diusung sembilan partai seperti Partai Demokrat, PKS, PDI-P, PKB, PDS, PKPI, PPDI, PAN dan Golkar juga akan mendapat dukungan dari pihak lainnya."Tidak hanya unsur parpol yang sudah bersiap untuk membantu mempertahankan kemenangan. Tetapi, pihak lainnya diluar unsur partai juga akan membantu karena pasangan Airin-Ben banyak mendapat dukungan," katanya menuturkan.Pasangan Arsid-Andre Jumat (19/11) mendaftarkan gugatan ke MK dengan alasan adanya sejumlah pelanggaran selama kampanye dan perhitungan suara.Dalam gugatannya, pasangan tersebut menyebutkan telah terjadi adanya gerakan birokrasi pejabat dalam mengusung massa untuk pasangan Airin-Ben. Kemudian, telah ada pengelembungan suara ditingkat PPS dan PPK serta KPUD.


Bahkan, pasangan nomor urut tiga tersebut telah mengerahkan sebanyak 20 pengacara untuk membantu gugatan di MK dapat disetujui dan dilakukan pemungutan suara ulang.KPU tanggal 17 November lalu di Gedung Syahidah INN Syarif Hidayatullah Ciputat telah menetapkan pemenang Pemilu Tangerang Selatan kepada Airin-Ben.Berikut ini perolehan suara hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK. Pasangan nomor urut satu (Yayat-Norodom) memperoleh total suara sebanyak 22.640 suara. Pasangan nomor urut dua (Rodiyah-Sulaiman) dengan 7.518 suara.Pasangan Arsid-Andre sebanyak 187.778 suara dan pasangan Airin-Benyamin sebanyak 188.833 suara. Selisih suara pasangan nomor urut tiga dan empat sekitar 1.115 suara atau 0,27 persen. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 10.919 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 417.748 suara


Fwd: AIB Tangsel, Airin & Benyamin Dilawan Arsyid & Andre di Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 30 Oktober 2010

Ijazah Palsu dan Maeklar Kasus Airin Rachmi Diany dari FH - UNPAD

"Tanpa Zulkieflimansyah dari PKS, tak kunjung lelah perjuangan artis Marissa Haque melawan Pidana Ratu Atut Chosiyah atas Kecurangannya pada Pilkada Banten 2006 lalu"

Kapanlagi.com - Tak kunjung lelah perjuangan artis Marissa Haque dalam memperjuangkan kasus dugaan ijazah palsu dari FE Universitas Borobudur Kalimalang Jaktim, yang dituduhkan kepada Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah. Senin (23/2) sore, istri Ikang Fawzi itu kembali memberikan laporan tambahan soal kasusnya tersebut. "Sekarang ada perubahan yang signifikan dalam penanganan kasus ini. Beda dengan dulu, sekarang mereka lebih kooperatif dalam menangani ijazah palsunya Atut," kata Marissa usai Ratu Atut Chosiyah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Dalam laporan tambahan dalam pemeriksaannya, Marissa memberikan beberapa lembar Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Mendiknas sebagai bukti tambahan.




"Ini untuk menegaskan jika tak ada mahasiswa yang bisa lulus dalam kurun waktu kurang dari setahun alias 8 (delapan) bulan untuk mendapatkan gelar S1/sarjana ekonomi (SE) seperti Ratu Atut Chosiyah dari Fakultas Ekonomi Universitas Borobudur, Jaktim tersebut," ujarnya.

Selain memberikan bukti tambahan, Marissa juga berniat melaporkan beberapa perwira polisi yang pernah menangani kasusnya di Polda. Menurut Marissa, para perwira tersebut menyelewengkan jabatannya.

"Saya akan laporkan ke Kompolnas karena ternyata di antara mereka telah menyalahgunakan jabatan. Asal tahu saja, di antara mereka S1 dan S2-nya ternyata dari Universitas Borobudur. Mungkin ijazah palsu mereka juga takut terbongkar," pungkasnya. (kpl/mai/dar)




Diposkan oleh: Shinta Dewi

Laporan Shinta Dewi dari Makassar terkait Airin Rachmi Diany & Ratu Atut Chosiyah

Selasa, 13 Juli 2010

Info Airin Rachmi Diany: Tangsel untuk Saya


Info Airin Rachmi Diany:

Selepas kami berhajat dalam urusan birahi bersama Chasan Sochib Penjahat Banten alias jawara Banten bersaudara, aku hendak pergi. Ratu Lilis Sochib dan Ratu Tatu ternyata langsung tidur karena kecapeka bercinta denganku. Kutarik tangan Airin Rachmi Diany dan kuajak ke lain kamar yang masih bersih. Awalnya Airin Rachmi Diany menolak namun ketika aku membisiki dengan kata kata cinta Airin Rachmi Diany barulah tersenyum senang.

“Aku akan memberikan kenikmatan sekali lagi pada Bu Airin Rachmi Dianysebelum aku tidur, kita pindah kamar saja” ajakku pada Airin Rachmi Dianyyang langsung tersenyum senang. Airin Rachmi Diany kemudian menggandengku keluar kamar dan menutup kamar itu. Aku diajaknya ke kamar yang biasa digunakan Airin Rachmi Dianydengan suaminya tidur dan bercinta.

“Marilah Bu Airin Rachmi Diany .. aku akan melayani Bu Airin Rachmi Diany seperti seorang istri, kita akan bercinta dengan penuh cinta, aku akan selalu mengisi sisi ranjang Bu Airin Rachmi Diany yang kesepian, percayalah padaku.. aku akan selalu memuaskan Bu Airin Rachmi Diany” kataku untuk membangkitkan gairah Airin Rachmi Diany yang sering meletup letup sambil tanganku meremas pantat Airin Rachmi Diany dengan gemas

“Ya Prastowo .. Bu Airin Rachmi Diany senang akan apa yang kauberikan .. isi Bu Airin Rachmi Diany yang kesepian ini karena suaminya Tb Chaeri Wardana (Wawan) kawin siri lagi diam-diam dengan perempuan CIna di Kapuk. Beri aku kenikmatan dengan kepuasan cintamu, jangan buat Bu Airin Rachmi Diany harus menunggumu .. “ kata Airin Rachmi Diany dengan sungguh sungguh.

“Kasih uang saku donk .. “ kataku dengan tertawa

“Oh itu .. nggak masalahlah … Bu Airin Rachmi Dianya akan beri berapapun kamu minta .. “ ucap Airin Rachmi Dianydengan memelukku erat

“Bobok yuk .. “ ajakku dengan memeluknya

“Oke Prastowo .. biarkan saja kontolmu di dalam tempek Bu Airin Rachmi Diany.. trim sekali lagi .. kamu memuaskan Bu Airin Rachmi Diany bak suami istri .. Bu Airin Rachmi Dianysangat puas sekali .. Bu Airin Rachmi Dianyakan kelonin kamu .. “ tutup Airin Rachmi Diany dengan memejamkan matanya.

Aku menutup mataku mengatur nafasku, masih ada satu lagi, iparAirin Rachmi Diany bernama Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten cantik luar biasa itu yang harus aku setubuhi. Aku serasa tak kuat lagi. Namun aku mencoba bertahan saja......ah nikmat sekali jadi gigolo yang wartawan Satelit News Tangerang Selatan.

Hari Prastowo, Satelit News, disadur ooleh Kamaruzzaman dan Ocil di Tangsel