AIB Tangsel, Airin & Benyamin Dilawan Arsyid & Andre di Mahkamah Konstitusi 2010

AIB Tangsel, Airin & Benyamin Dilawan Arsyid & Andre di Mahkamah Konstitusi 2010
AIB Tangsel, Airin & Benyamin Dilawan Arsyid & Andre di Mahkamah Konstitusi 2010

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008
Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008

Memek da Tempek Airin Rachmi Diany

Memek da Tempek Airin Rachmi Diany
Ratu Atut Tempek Airin Rachmi Diany

Senin, 29 November 2010

Kubu Arsyid dan Andre Taulani Stinky menilai ada kecurangan dalam pemilukada di Tangerang Selatan: Ocil Tangerang

Kamis, 18 November 2010, 15:17 WIB

Eko Priliawito, Zaky Al-Yamani
Demo di KPUD Tangerang Selatan Ricuh

Tokoh Nasional di Tangerang Selatan Berkumpul

VIVAnews - Pasangan calon Walikota Arsyid dan Wakil Walikota Andre mengajukan gugatan atas hasil pemilukada Tangerang Selatan. Mereka menilai ada kecurangan dalam pemilukada yang memenangkan pasangan Airin-Benjamin.

Dari hasil penghitungan resmi yang dikeluarkan KPUD Tangeranga Selatan, pasangan nomor urut 1, Yayat Sudradjat-Norodom meraih suara 22.640, dan pasangan Rodhiyah-Sulaiman meraih 7.518 suara.

Pasangan Airin-Benjamin menang tipis dengan perolehan suara 188.893, dari pasangan Arsid-Andre yang memperoleh suara 187.778. Perbedaan suara dalam persaingan kedua kubu itu hanya sekitar 1.115 suara.

"Sudah disiapkan pengacara. Dalam dua hari ini semoga berkas sudah masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi) ," ujar Ketua Tim Sukses Arsyid-Andre, H Suryadi kepada VIVAnews.com, Kamis, 18 November 2010.

Materi gugatan antara lain, ditemukannya pemilih fiktif di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilukada Tangerang Selatan. Misalnya, ada 91 pemilih orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tapi diperbolehkan memilih. "Itu terjadi di Kelurahan Rengas" ujar Suryadi.

Suryadi menilai, banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada Tangsel karena kinerja KPUD yang buruk. Sejumlah pelanggaran juga sengaja dibiarkan untuk meloloskan salah satu pasangan.

"Saya menilai kinerja KPUD amburadul, dari tingkat atas sampai pelaksanaan di tingkat TPS," ujar Suryadi.

Dengan banyak ditemukannya pelanggaran ini, Suryadi berharap gugatan yang dilayangkan pihaknya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

"Insya Allah untuk segala sesuatu kita berdoa, karena kami sebagai pihak yang didzalimi," ujar Suryadi. (adi)